Tak Masuk Zona Merah, Pemkot Blitar Tetap Terapkan PPKM

PPKM Blitar

READ.ID – Meskipun tidak masuk zona merah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerapan PPKM di Kota Blitar ditandai adanya apel pagi pada Rabu (13/1/2021), untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat.


banner 468x60

Apel pagi dipimpin langsung oleh Wali Kota Blitar, Santsoso di halaman balai kota yang diikuti oleh seluruh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Dalam sambutannya Santoso mengatakan, penerapan PPKM bertujuan untuk menyadarkan kepada masyarakat bahwa pentingnya pola hidup bersih, agar Covid-19 ini tidak merebak kemana-mana.

“Protokol Kesehatan dengan 3M harus tetap dilaksanakan, hindari kerumunan. Untuk pelaku usaha harus tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan melalui instruksi Mendagri,” tegasnya.

Kata Santoso, Kota Blitar memang tidak masuk pada zona merah, tapi pembelrlakuan pembatasan masyarakat ini untuk menganisipasi penularan covid-19 di daerah setempat.

“Minimal kita sudah siap menjalankan PPKM, untuk mengantisipasi kendala kendala yang mungkin menimpa kota Blitar,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, seluruh Fasyakes yang ada di Kota Blitar sudah mempersiapkan tenaga-tenaga untuk membantu pelaksanaannya apabila ada kejadian luar biasa.

“Penerapan PPKM untuk saat ini adalah menutup objek objek yang menimbulkan kerumunan seperti rumah makan, tempat karaoke sesuai dengan SE Mendagri tentang jam operasional,” tandasnya

(didik/read).

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90