READ.ID – Terkait adanya anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Popayato Kabupaten Pohuwato yang terkonfirmasi positif COVID-19, sudah dibebastugaskan dari tanggungjawabnya sebagai penyelenggara.
“Sejak dia terkonfirmasi Positif COVID-19, yang bersangkutan sudah di isolasi, dan sudah tidak menjalankan tugasnya sebagai PPS,” Tegas Rinto Ali, Ketua KPU Pohuwato.
Rinto menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi adanya kabar PPS yang terkonfirmasi Positif COVID-19. Segala bentuk pekerjaanya sudah diambil alih oleh PPS lainnya, dan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Anggota PPS tersebut, hanya dibebastugaskan, tapi tidak dilakukan penggantian antar waktu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa, ada PKPU yang mengatur bila mana ada penyelenggara terkonfirmasi Positif COVID-19.
Sebagaimana PKPU 6 tahun 2020, bahwa Anggota PPK atau PPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease2019 (COVID-19), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi semua pekerjaan yang menjadi tugas pokok dari PPS tersebut diambil alih oleh PPK dan PPS lainnya, sehingga kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir lagi,” jelas Rinto Ali.
Sejak hasil Rapid Reaktif pada tanggal 29 Juni 2020, yang bersangkutan sudah tidak dilibatkan lagi pada proses Verifikasi Faktual yang sementara dilaksanakan oleh PPS saat ini.
Menurutnya, dalam hal PPS melakukan Verifikasi Faktual dilapangan, tetap menggunakan standar Protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Yaitu menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah.
PPS sebelum melakukan verifikasi faktual harus melakukan pengukuran suhu tubuh, apabila berdasarkan hasil pengecekan suhu tubuh PPS paling rendah 38° celcius, maka PPS tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual.