Tanda Tangan Elektronik, Pemkot Kotamobagu Berkolaborasi dengan BSSN

banner 468x60

KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.

Penandatanganan ini mengenai Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Pemerintah Kotamobagu yang bertempat di Aula Gedung BSSN RI, Bojong Sari, Kota Depok Jawa Barat, Rabu 29 Agustus 2022.


banner 468x60

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu Moh Fahri Damopolii, menjelaskan, dengan penandatanganan PKS ini, maka pelaksanaan sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu akan mulai menerapkan sertifikasi elektronik.

“Dengan penandatanganan PKS ini, maka Pemerintah Kota Kotamobagu sudah mulai bisa memanfaatkan sertifikasi elektronik berupa tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.

Fahri mengatakan, setelah penandatanganan PKS ini, pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti aspek regulasi dari pemanfaatan sertifikasi elektronik ini.

“Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan regulasi dalam pemanfaatan tanda tangan elektronik ini, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedurnya yang akan diasistensi langsung oleh Balai Sertifikasi Elektronik,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara YB Susilo Wibowo, menambahkan, pentingnya perlindungan data dan informasi dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.

“BSRE telah dinyatakan sebagai penyelenggara sistem elektronik oleh Kementerian Kominfo, dan penandatanganan PKS ini ditujukan untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan trasnformasi digital di lingkungan pemerintah daerah,” terangnya.

lanjutnya, Balai Sertifikasi Elektronik BSSN dalam kerjasama ini memberikan 3 aspek keamanan informasi bagi pemerintah daerah.

“Pertama jaminan otentikasi yang menjamin identitas pemiliki dokumen, jaminan kebutuhan yang tidak akan mengalami perubahan, serta jaminan nir penyangkalan,” ujarnya.

“Kami berharap 15 pemda yang menandatangani PKS hari ini dapat mengimplementasikan buitr-butir kesepakatan yang telah disusun dalam percepatan transformasi digital di lingkup pemda masing-masing,” pungkasnya (*)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90