READ.ID – Polda Gorontalo, Mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya rumah warga yang diduga dijadikan tempat penjualan minuman keras, yang disertai judi Toto Gelap (Togel), Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Dungingi langsung menyikapinya dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ada di Jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa, (08/11).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno,STK,SIK saat dikonfirmasi membenarkan terkait penggerebekan rumah warga yang diduga sebagai tempat penjualan Miras tersebut.
“Benar, hari ini kami telah melakukan penggeledahan sebuah rumah milik KD dan FY, yang diduga menjual Miras, dan disertai perjudian Togel. Dimana dari hasil menggeledahan, petugas gabungan berhasil menyita puluhan botol minuman keras, yang coba dipasarkan kepada warga, seperti Cap Tikus, serta miras golongan A dan B,” ungkapnya.
Dikatakan Iptu Nauval, untuk penggerebekan ini berdasarkan laporan warga melalui layanan Call Center Kapolda Gorontalo, perihal gangguan Kamtibmas.
“Khusus Judi Togel yang dilaporkan warga melalui layanan Call Center Kapolda Gorontalo, telah kami tindak lanjuti juga, namun yang menjadi sasaran operasi, sudah berhenti sejak lama menjalankan Judi Togel Online. Kemudian untuk barang bukti miras yang kami sita, sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota sebagai barang bukti sambil menunggu waktu pemusnahan. Dan untuk pemilik miras, kami buatkan surat perjanjian, untuk tidak melakukan penjualan miras lagi. Kami akan memberikan sanksi tegas, jika masih mendapati yang bersangkutan melakukan praktek penjualan miras,” pungkasnya.