READ.ID – Stenli Nipi kuasa hukum FA karyawan magang korban penganiayaan oleh rekan yang juga pegawai senior di tempatnya bekerja, menanggapai pernyataan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Marisa Abdul Muis terkiait klarifikasinya dibeberapa media online, yang menganggap ungkapan tersebut hanyalah sikap membela diri dari pihak manejemen Bank.
Stenli Nipi menjelaskan, bahwa mediasi tidak pernah terjadi sebanyak 4 kali seperti apa yang disampaikan pihak manejemen Bank, dan perlu diluruskan agar publik dapat menilai bahwa permintaan mediasi pertama datang dari penyidik dimana pihak pelaku tidak pernah hadir sedangkan pihak BRI saat itu datang karena permintaan kuasa hukum.
Disampaikan Stenli Nipi, pada mediasi pertama dilakukan pihak BRI pada Senin (28/11/2022), dimana pihaknya meminta proses ini tetap dilanjutkan karena pelaku tidak menyesali perbuatan dan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, bahkan untuk meringankan atau membantu korban dalam proses pengobatan dan pemulihan pihak pelaku tidak menghubungi begitu juga oleh pihak perusahaan tdk pernah menfasilitasi pengobatan korban yang merupakan karyawannya sendiri.
“Tentu semua orang memahami bahwa proses ini sementara ditangani Polsek randangan, namun kami melihat dari lokasi kejadian dan bagaimana peristiwa yang terjadi, dimana pihak pimpinan BRI di beberapa media membela diri bahwa dirinya telah melakukan upaya perdamaian kedua belah pihak dan memutasi pihak korban ke tempatnya lain,”ungkapnya Kamis (12/01/2023)
Selanjutnya Stenli mengatakan, menurutnya kebijakan manejemen Bank kepada korban itu bukan solusi, bahkan secara tidak langsung dengan dilkukannya mutasi kepada korban, pihaknya menilai bahwa itu adalah sanksi kepada korban, juga menjadi pertanyaan apa sanksi dari pihak BRI kepada pelaku.
Sampai saat ini beber Stenli, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku masih tetap bekerja dan belum diberikan peringatan sanksi tegas berupa skorsing atau pemindahan tempat, sebagaimana yang diberikan kepada korban dengan alasan stabilitas.
“Hal itu adalah bentuk tindakkan sepihak dan tidak masuk akal, serta tidak adil, kenapa korban yang dimutasi padahal jelas yang memukul adalah pelaku kenapa pelaku yang tidak diberikan hukuman mutasi atau skrosing,”tuturnya
Lebih lanjut Stenli menambahkan, walaupun proses hukum oleh pihak kepolisian berjalan, tidak seharusnya pihak manejemen BRI lepas tangan dengan alasan menunggu hasil proses Penyidikan, karena menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi pada jam kantor dimana korban sedang bekerja atas nama perusahaan.
“seharusnya manejemen bertanggung jawab kepada korban, bukan mencari pembenaran pada media karena proses mediasi menurutnya gagal, dan sementara proses hukum telah berjalan, korban malah menerima hukuman dalam bentuk dimutasi ketempat lain, lantas apa sikap tindakkan manejemen BRI kepada pelaku,”tegasnya
“Sampai saat ini kami belum mengetahui hasil investigasi BRI atas peristiwa ini, untuk membuktikan apakah benar peristiwa tersebut, kami meminta rekaman Cctv BRI Unit Randangan untuk diserahkan kepada penyidik, kita lihat bersama siapa yang melakukan pemukulan tersebut,”pungkasnya