Tanggapi Sorotan ORI Gorontalo, Kadis Kesehatan Jelaskan Alasan Keterlambatan Pembeyaran Hak Nakes

Keterlambatan Pembayaran Hak Nakes Pohuwato

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, kembali mendapat sorotan terkait keterlambatan pembayaran hak Tenaga Kesehatan (Nakes) di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa menyampaikan, Pemkab terus memperbaiki kualitas layanan dari tingkat puskesmas termasuk hak-hak para Nakes, meskipun dalam implementasinya masih terdapat beberapa kendala teknis.

Dijelaskan Fidi, Sejak tahun 2022 untuk mempermudah proses pengelolaan keuangan Puskesmas, Pemkab Pohuwato melalui Dinas Kesehatan telah melimpahkan kewenangan penganggarannya langsung ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Puskesmas masing2 termasuk Dana Non Kapitasi.

Adapun terkait keterlambatan pembayaran kata Fidi, pada dana non Kapitasi Puskesmas yg variatif antara 2 – 6 bulan terakhir di Tahun 2023 itu disebabkan karena transfer BPJS Kesehatan ke Rekening Kas Daerah juga mengalami keterlambatan.

“Itu juga terlambat karena transferan BPJS juga dilakukan antara bulan Desember 2023 sampai dengan Juni 2024, sehingga anggarannya tidak masuk dalam DPA Puskesmas tahun 2024, karena DPA Tahun 2024 itu sudah disahkan dibulan November tahun 2023,”ungkapnya, Sabtu (26/10/2024)

Selanjutnya, terang Fidi, kondisi itu menyebabkan penganggarannya baru dapat dimasukkan ke DPA Puskesmas pada saat penyusunan DPA perubahan Tahun 2024 setelah terlebih dahulu dimuat sebagai hutang/piutang pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan telah di audit oleh BPK RI.

Ditambahkan Fidi, seperti diketahui bersama bahwa APBD Perubahan 2024 itu baru efektif berlaku bulan oktober ini, sehingga secara efektif puskesmas juga baru dapat mulai melakukan penagihan dan beberapa tagihan terkait Dana Kapitasi ini sudah disampaikan dan sementara berproses di BKD.

Fidi juga menegaskan, untuk Tahun 2024, sejak Bulan September Puskesmas se-Kabupaten Pohuwato telah menerapkan BLUD dan mendapat apresiasi sangat positif dari Kemendagri dan Kemenkes RI, sebagai komitmen Pemkab dalam menjamin fleksibilitas dan efektifitas pendapatan dan belanja puskesmas.

“Dengan diterapkannya BLUD, maka seluruh mekanisme pengelolaan keuangan Puskesmas termasuk dana non kapitasi sudah langsung masuk ke rekening penerimaan puskesmas dan tidak lagi melalui rekening kas daerah, sehingga puskesmas dapat langsung menggunakan dananya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,”pungkasnya

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version