READ.ID — Tiga warisan budaya asal Kota Kotamobagu resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Ketiga warisan budaya tersebut adalah Tari Tuitan, alat musik tradisional Rambabo, dan Tradisi Kopatoyan. Seluruhnya merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang dinyatakan lulus dalam sidang penilaian Kementerian Kebudayaan pada Rabu (4/11/2026).
Kepala Disbudpar Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, menyampaikan rasa syukur atas penetapan ketiga warisan budaya tersebut. Menurutnya, seluruh usulan yang diajukan berhasil memenuhi proses penilaian.
“Alhamdulillah, perjuangan kita terbayar lunas. Semua usulan dinyatakan lulus. Ini adalah buah dari arahan dan dukungan penuh Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekkot, serta para Asisten dan Staf Ahli, serta sinergi solid antar-OPD,” ujar Rafiqa, Jumat (6/11/2026).
Ia menyebut dukungan pemerintah daerah dan sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi bagian dari proses pengusulan hingga penetapan ketiga warisan budaya tersebut.
Penetapan ini mencakup tiga bentuk kekayaan budaya yang berkembang di masyarakat Kotamobagu, yakni seni tari melalui Tari Tuitan, seni musik tradisional melalui Rambabo, serta tradisi melalui Kopatoyan.
Pemkot Kotamobagu masih menunggu informasi resmi mengenai jadwal penyerahan sertifikat penetapan WBTB oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Dengan penetapan tersebut, Tari Tuitan, Rambabo, dan Kopatoyan kini tercatat sebagai warisan budaya takbenda nasional. Ketiganya menjadi bagian dari kekayaan budaya daerah yang perlu dijaga keberlangsungannya melalui pelestarian dan pewarisan kepada generasi berikutnya.





