Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Sebanyak 12,5 Persen

Cukai Tembakau Naik

READ.ID – Tarif cukai hasil tembakau naik sebesar 12,5 persen mulai Senin (1/2/2021) kemarin. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan remaja.

Jenis rokok yang dinaikkan tarif cukainya ialah sigeret kretek mesin, SKM, dan sigeret putih.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan Alimudin Lisaw mengungkapkan Kebijakan ini diambil karena beberapa aspek.

Diantaranya karena kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian, industri dan peredaran rokok ilegal.

“Untuk tahun 2021 ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan kenaikan rata-rata sebesar 12,5 persen,” ungkap Alimudin pada Rabu (3/2/2021).

Ia mengatakan dari aspek kesehatan, kenaikan ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok dengan penurunan dari 33,8% pada tahun 2020 menjadi 33,2% di tahun 2021.

Konsumsi rokok pada anak di usia 10 tahun hingga 18 tahun ditargetkan turun menjadi 8,7% di tahun 2024 dari 9,1% pada tahun 2020.

Mendengar hal ini, berbagai pendapat pun muncul dari mulut para perokok yang ada di Kota Palu saat di wawancarai read.id pada rabu (3/2/2021).

Seorang perokok aktif Andi (27) mengatakan kebijakan yang dibuat pemerintah ada baiknya terkhusus untuk kesehatan

“Sebenarnya sangat disayangkan. Tapi sisi baiknya, ketika harga rokok naik akan semakin banyak perokok yang akan berhenti mengisap rokok, sehingga kesehatan orang tersebut akan lebih terjaga,” ucapnya.

Sedangkan perokok lain, Rian (21) merasa sangat kecewa dengan kenaikan harga rokok. Menurutnya, ia akan tetap mengkonsumsi rokok walau harga rokok dinaikkan.

“Oh jelas kecewa sebagai perokok. Sudah mahal jadi tambah mahal. Tapi tetap saya beli. Susah berhenti le,” tuturnya.

Saat read.id melakukan penelusuran di beberapa warung yang menjual rokok pada Kamis (4/2/2021), kenaikan belum harga belum terlihat.

Hanya satu jenis rokok saja yang terjadi kenaikan dengan kenaikan harga sebesar 1.000 rupiah saja.

(RZ)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version