READ.ID – Tarif Listrik resmi naik per 1 Juli 2022, dimana PT PLN (Persero) akan laksanakan keputusan Pemerintah dalam menyesuaikan tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 & R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 & P3) mulai 1 Juli 2022.
Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Keputusan pemerintah, terkait tarif listrik yang naik, pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan.