READ.ID – Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan telah resmi mengumumkan kenaikan tarif untuk Ojek Online (ojol). Hal ini berlaku mulai tanggal 10 September 2022.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Ditjen Kementrian Perhubungan Darat, dijelaskan, untuk penyesuaian tarif ojek online itu didasarkan pada, kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), Asuransi Pengemudi (iuran kesehatan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan terakhir Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Dirjen Perhubungan Kementrian Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan ketentuan tarif ojol terbagi menjadi tiga zona.
untuk Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua) dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.