READ.ID – Team resmob rajawali Sat reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 wita di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan bahwa setelah menerima laporan adanya penganiayaan terhadap Lk.MAZ (23) yang mengalami Luka di bagian kepala dan bahu, team rajawali langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Lanjut Kompol Leonardo menuturkan,dari hasil olah TKP dan penyelidikan tersebut, pelaku penganiayaan mengarah kepada dua orang yakni RSM (19) dan MZR (20) namun kedua orang tersebut sudah melarikan diri ke provinsi Sulawesi Utara
Setelah mengantongi dua indetitas pelaku, team rajawali melakukan pencarian namun pelaku sudah dijemput oleh orang tuanya dari Provinsi Sulawesi Utara dan diserahkan ke penyidik Polres pada hari rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan, gelar perkara serta penetepan tersangka, Jelas Kompol Leonardo
Dijelaskan Kompol Leonardo dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yakni RSM dan MZR menjelaskan bahwa MZR melakukan penganiayaan dengan menggunakan botol kaca di bagian kepala hingga botol tersebut pecah sementara RSM menganiaya dengan menggunakan tangan
Saat ini kedua pelaku sudah di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana tutup Kompol Leonardo