READ.ID – Team Resmob Rajawali dan unit UPPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan IAD Alias Insan (43 Tahun) terduga pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 02 Desember 2022 di salah satu koskosan yang ada di kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dungingi.
Pelaku IAD ini dibekuk Tim Rajawali Saat tengah mengendarai bentor di Jl Jhon Aryo Katili atau eks Jl Andalas Kota Gorontalo Selasa (31/01)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH Melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaksan bahwa penangkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat telah terjadi tindakan pencabulan oleh seseorang yang tidak di kenal di Jl. beringin Kel. tomulobutao Kota Gorontalo.
“Dimana menurut pelapor yang merupakan ayah dari korban, bahwa awalnya anaknya (korban) bermaksud mengantarkan barang milik temannya di salah satu kos-kosan. Sesampainya di kos-kosan temannya tidak berada di tempat dan ada seseorang yang tidak dikenal memaksa korban untuk mencium bibir dan memaksa untuk memegang kemaluan korban”, Jelas Kompol Leonardo.
Lanjut Kasat Reskrim, Setelah tim Resmob Rajawali menerima laporan tentang Tindak pidana Pencabulan, tim memeriksa saksi dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku IAD.
Setelah menerima informasi IAD sudah keluar dari rumahnya sedang mengendarai bentor menuju ke arah kota Gorontalo, sehingga tim mengikutinya dari belakang. Pada saat IAD melintas di jln Jhon Aryo Katili tim langsung menghadang terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta mengintrogasi dan IAD mengakui perbuatannya,ungkap Kompol Leonardo
Selanjutnya tim membawa dan mengamankan terduga pelaku menuju ke polresta Gorontalo kota untuk penyelidikan lebih lanjut.