READ.ID – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Gorontalo terus menunjukkan tren peningkatan signifikan. Hingga 28 Oktober 2026, progres realisasi tercatat mencapai 79,5 persen, naik dari 78,8 persen pada evaluasi sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamronie Agus, menyampaikan bahwa peningkatan lebih dari setengah persen dalam satu hari ini merupakan hasil dari strategi penagihan yang intensif di lapangan.
“Saat ini Bapenda menurunkan 13 tim untuk mendampingi kelurahan dalam melakukan upaya-upaya penagihan di kelurahan-kelurahan,” ujar Zamronie, saat ditemui usai mengikuti upacara Sumpah Pemuda, di Lapangan Taruna Remaja (28/10/26).
Ia menjelaskan, pola yang diterapkan adalah berbagi tugas. Bapenda fokus melakukan optimalisasi terhadap penetapan PBB dengan nominal besar dari pelaku usaha, sementara kelurahan mengambil peran penagihan pada skala rumah tinggal.
“Dengan pola seperti ini kita harapkan bisa ada percepatan-percepatan untuk mencapai target realisasi yang ideal,” tambahnya.
Berdasarkan data Bapenda, hingga pagi ini capaian PBB tercatat 78,96 persen progres realisasi.
Dari total kelurahan di Kota Gorontalo, tercatat 8 kelurahan telah mencapai lebih dari 100 persen pokok pajak atau 9 kelurahan jika dihitung dengan denda.
Lalu, 10 kelurahan di atas 90 persen, dan 12 kelurahan masih di bawah 70 persen yang masih terus dipacu percepatannya.
Zamronie menegaskan bahwa upaya penagihan akan terus dilakukan hingga 31 Oktober 2026, yang merupakan masa akhir tahun pajak untuk PBB-P2.
Ia juga meluruskan bahwa berakhirnya tahun pajak tidak berarti penagihan berhenti, namun setelah 31 Oktober akan diberlakukan pengenaan denda bagi PBB yang belum terbayarkan.
“Setelah bulan Oktober itu akan ada pengenaan denda terhadap PBB yang belum terbayarkan. Tentunya kalau adanya denda akan semakin memberatkan bagi masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak PBB-P2 untuk memanfaatkan tiga hari terakhir ini.
“Saya menghimbau pada seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan dalam tiga hari terakhir ini untuk melakukan pembayaran atas kewajiban PBB-P2 tanpa dikenakan denda,” pungkas Zamronie.











