Temui KPI Pusat, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Terkait Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

DPRD Provinsi Gorontalo Temui KPI Pusat
banner 468x60

READ.ID – Guna memperjelas adanya Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) yang mengatur tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye, dalam pelaksanaan pemilu, maka anggota DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi kantor KPI Pusat di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Provinsi Gorontalo membahas beberapa hal, mengenai PKPI Kampanye, yang terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh peserta Pemilu diseluruh Indonesia, termasuk di Gorontalo.


banner 468x60

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Awaludin Pauweni menyatakan, jika pertemuan ini menjadi wadah untuk membahas hal-hal krusial, termasuk tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran.

“Tentunya, informasi dan arahan yang kami terima hari ini sangat penting bagi kami, baik sebagai anggota DPRD, maupun sebagai calon anggota legislatif”, ungkap Awaluddin.

Adapun untuk langkah selanjutnya, pihaknya membangun koordinasi dan kolaborasi dengan KPID Gorontalo untuk membuat deklarasi damai, yang sesuai dengan arahan pihak KPI Pusat.

Sehingga, kata Awaluddin, melalui kolaborasi ini, diharapkan suara bersama lembaga penyiaran, DPRD, dan KPI dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama periode Pemilu.

Terpisah, Perwakilan KPI RI Mohammad Reza, menyatakan pentingnya pengawasan Lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Gorontalo.

Dirinya menyebutkan, bahwa terdapat 29 lembaga penyiaran di Gorontalo, membutuhkan pengawasan dan pemantauan yang serius untuk memastikan ketaatan terhadap aturan dalam proses penyiaran.

Sementara itu, ia menilai untuk melakukan pemantauan ini, diperlukan alat pemantau. Pengawasan pelanggaran dan semacamnya hanya dapat dibuktikan melalui alat pemantauan itu.

“Nah, kalau tidak ada alat pemantau, bagaimana KPID dapat mengawasi lembaga-lembaga penyiaran”, ujarnya

Lebih lanjut, Mohammad Reza menegaskan, bahwa KPI RI berencana untuk mengirim surat ke daerah-daerah yang belum memiliki alat pemantau.

“Termasuk juga untuk wilayah Provinsi Gorontalo, dengan harapan mendapatkan dukungan dari DPRD melalui penganggaran”, pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90