READ.ID – Belum adanya regulasi tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dan regulasi tentang pelaksanaan kartu kredit Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato lakukan audiens dengan Pimpinan/Direksi PT Bank SulutGo, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2023).
Pelaksanaan audiens tersebut terkait dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penempatan dana (deposito), dan konsultasi serta koordinasi alat perekam transaksi online untuk restoran dan rumah makan.
Pemkab Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Suharsi Igirisa menjelaskan, maksud dan tujuan ke Kantor Pusat Bank SulutGo terkait dengan lebih mempertegas dan memperjelas serta memastikan kapan dilaksanakan penandatanganan PKS terkait deposito dengan pihak Bank SulutGo.
Menurutnya, ketika itu sudah disepakati oleh pihak Bank SulutGo dan sudah dijadwalkan, maka pelaksanaan penandatanganan kerjasama akan segera dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Dan itu yang diharapkan oleh pak bupati, lebih cepat lebih bagus,”ungkapnya
Selanjutnya, selain PKS tersebut, pihaknya juga membicarakan terkait dengan alat perekam transaksi online untuk restoran dan rumah makan.
Dikatakan Suharsi, hal itu dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government) di lingkungan Pemkab Pohuwato.
“Beberapa hal yang menjadi harapan kami, semoga kerja sama yang selama ini terjalin dapat tetap berlanjut di masa-masa yang akan datang, dan PT. Bank SulutGo akan semakin maju dan terdepan,”pungkasnya