Tepis Lima Isu yang Menyudutkan Pemkot, Adhan Buka Suara soal RS Aloe Saboe hingga Etika Pemprov

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Wali Kota Gorontalo, , membeberkan sejumlah klarifikasi untuk menanggapi berbagai isu yang menyeret Pemerintah Kota Gorontalo. Dalam konferensi pers di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (2/11/2026), Adhan merespons lima persoalan, mulai dari bantuan alat kesehatan, penertiban pedagang kaki lima (PKL), pencabutan status cagar budaya, hingga etika birokrasi antara pemerintah kota dan provinsi.

Menanggapi tudingan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo menolak bantuan alat kesehatan berskala nasional untuk Rumah Sakit Aloe Saboe, Adhan dengan tegas membantah informasi tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah kota tidak pernah menghalangi masuknya bantuan fasilitas kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Itu tidak benar sama sekali. Malahan kita yang pernah mengusulkan. Tidak mungkin kita menolak bantuan, apalagi itu rumah sakit kebanggaan kita. Sebelumnya saja kita sudah menerima bantuan kucuran dana hingga ratusan miliar rupiah untuk pengembangan rumah sakit. Kalau ditawari bantuan lagi, ya pasti kita terima, bukan ditolak,” tegas Adhan di hadapan awak media.

Selanjutnya, terkait polemik pemanfaatan trotoar sebagai tempat berjualan PKL, Adhan meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan aspek ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, pedagang kecil juga perlu diberikan ruang untuk mencari nafkah selama aktivitas mereka tidak mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas.

“Orang protes soal trotoar dipakai jualan. Coba lihat di kota-kota besar seperti Jakarta, di Jalan Sabang atau Pecenongan, trotoar itu dipakai orang berjualan pada malam hari dan paginya sudah bersih lagi. Kenapa di Gorontalo tidak bisa? Selama mereka berjualan malam hari dan tidak mengganggu arus lalu lintas, kita harus berikan ruang bagi rakyat kecil untuk mencari makan,” ujarnya.

Mengenai pencabutan status cagar budaya pada bangunan eks Rumah Jawatan, Adhan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan setelah Pemerintah Kota Gorontalo digugat oleh pihak pemilik bangunan.

“Pemerintah kota digugat oleh pemiliknya ke pengadilan, bahkan dituntut hingga Rp700 miliar. Putusan pengadilan akhirnya meminta pemerintah kota mengkaji kembali Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2020,” jelasnya.

Ia mengatakan, hasil kajian menunjukkan bahwa Peraturan Wali Kota tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang .

“Di undang-undang disebutkan, memperoleh cagar budaya itu harus atas izin, ganti rugi, atau dibeli. Ini yang tidak pernah terjadi, makanya kita kembalikan pada pemiliknya. Saya malah dituduh melawan undang-undang,” tegas Adhan.

Dalam kesempatan yang sama, Adhan juga menyoroti penanganan hukum terhadap oknum polisi yang terlibat bentrok dengan anggota Satpol PP Kota Gorontalo saat razia minuman keras pada 2025.

Ia menilai terdapat ketimpangan dalam proses penegakan hukum terhadap kedua pihak. Bahkan, menurutnya, lambannya penanganan perkara tersebut menjadi salah satu alasan menggelar demonstrasi pada 14 Oktober 2026.

“Anggota Satpol PP saya sudah jalani hukuman 4 bulan di lembaga. Sementara aparat yang punya minuman keras ini tidak diproses dari Juni 2025. Kalau kita tidak demo kemarin, tidak akan keluar SPDP penetapan tersangka pada 20 Oktober,” ungkapnya.

Tak hanya persoalan tersebut, Adhan juga melontarkan kritik terhadap pola komunikasi birokrasi Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ia secara khusus menyoroti adanya surat maupun instruksi dari pemerintah provinsi yang ditujukan langsung kepada lurah dan camat di wilayah Kota Gorontalo.

Menurut Adhan, komunikasi antartingkatan pemerintahan harus tetap memperhatikan aturan, hierarki, serta etika birokrasi.

“Pemerintah Provinsi jangan seenaknya mengirim surat atau instruksi langsung ke tingkat Lurah atau Camat. Pemerintahan ini punya aturan main, punya hierarki dan etika birokrasi. Segala urusan ke wilayah kota harus melalui pintu Wali Kota. Kita ini lembaga resmi, tolong hargai tata krama birokrasi!” pungkas Adhan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60