Teras Narang : Perppu Jokowi Soal Covid 19 Bertentangan Dengan Sendi Konstitusi

banner 468x60

READ.ID– Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang memahami pandemi virus Corona (Covid-19) yang telah merenggut puluhan ribu nyawa di dunia serta ratusan di Indonesia merupakan bencana dunia. Karena itu, penanganan bencana ini harus serius dan masif sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perppu) No: 1/2020.

Dilihat dari substansi materi yang diatur dalam Perppu mengandung tiga hal sekaligus yaitu, penanganan Pandemi Covid-19, kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan negara. Namun, pada sisi lain yang perlu dilihat hakikat keuangan negara adalah kedaulatan rakyat.


banner 468x60

“Rakyat merupakan pemilik setiap rupiah dari anggaran negara, sehingga mereka perlu untuk mengetahui dan menyetujui sumber pendapatan serta pengalokasian anggaran. Dalam sistem negara demokrasi, persetujuan ini dilakukan melalui wakil rakyat yang ada di DPR/DPD sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 23 UUD Negara RI 1945,” kata Teras dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (23/4).

Hal ini tentu saja menjadi concern DPD RI, kata politisi senior itu, karena khawatir Perppu ini bertentangan dengan sendi-sendi konstitusionalitas dari apa yang telah diatur dalam UUD, terutama apa yang telah diatur dalam Bab I (Ruang Lingkup) dan Bab II (Kebijakan Keuangan Negara) Perppu No. 1 Tahun 2020.

Secara spesifik, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu No: 1/2020 mengatur tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN sampai dengan 2022. “Ini bertentangan dengan makna periodisasi pembahasan dan penetapan UU APBN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dengan dasar pemikiran.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu No: 1/2020 tidak menentukan batas maksimal prosentase Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga membuka peluang Pemerintah untuk menentukan prosentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan dan hal ini dapat berimplikasi pada membesarnya Pos Pembiayaan APBN, termasuk meningkatkan jumlah rasio utang (baik dalam/luar negeri).

Kedua, PDB tanpa batas maksimal ini berlaku sampai Tahun Anggaran (TA) 2022. Itu artinya, ketentuan ini mengikat 3 (tiga) UU APBN sekaligus (UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021 dan UU APBN TA 2022). Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan APBN ditetapkan setiap tahun.

UU APBN 2021 dan 2022 belum ada produk hukumnya, sehingga penetapan APBN setiap tahun menjadi kehilangan makna manakala selisih pendapatan dan belanja dibuat terbuka tanpa batas maksimal dan menjangkau 2 (dua) masa penetapan APBN sekaligus.

Karena itu, lanjut Gubernur pertama pilihan rakyat tersebut, Komite I DPD RI berpendapat, dalam upaya pananganan Pandemi Covid-19, tidak perlu merubah rezim kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan melalui APBN. Dalam rezim keuangan negara telah disediakan 2 mekanisme luar biasa dalam pelaksanaan APBN dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, dalam hal menetukan kebijakan anggaran/keuangan negara, yaitu:

Pertama, melalui skema APBN, dimana jika terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d UU Keuangan Negara, Pemerintah dapat melakukan Perubahan UU APBN dalam tahun berjalan dengan meminta persetujuan DPR.

Kedua, dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran, termasuk melakukan belanja (pengeluaran) untuk keperluan yang tidak ada pagu anggarannya dalam UU APBN dalam periode yang sedang berjalan.

Belanja dalam keadaan darurat ini dapat dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu, dengan ketentuan dipersyaratkan adanya keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa atau keutuhan negara (dalam hal ini misalnya darurat kesehatan akibat Covid 19). “Persetujuan DPR dapat dimintakan setelah realisasi anggaran dilakukan, untuk dituangkan dalam UU APBN Perubahan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran,” demikian Agustin Teras Narang.
(Akhir/read.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90