READ.ID – Terdakwa dugaan perkara Pidana dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, WNA China Mr Huang, menyebutkan sejumlah transferan ke penambang Batu Hitam yang ada di Bone Bolango, termasuk kepada Taufik Ramdani Seban.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan mendengarkan keterangan terdakwa WNA China yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (22/11).
“Apakah pernah melakukan transfer sebesar Rp170 juta sampai Rp180 juta?,” tanya majelis Hakim.
“Iya saya pernah mentransfer uang, untuk panjar dengan tujuan untuk beli Batu Galena,” kata Mr Huang, melalui penerjemah yang turut hadir dipersidangan.
Ia lantas menceritakan awal mula datang ke Indonesia, dengan tujuan survei lokasi tambang, yang kemudian berkenalan dengan seseorang atas nama Famli di Gorontalo.
“Apakah kenal dengan Upik Seban?. Iya kenal. Transferan Rp350 juta ke Upik Seban dalam rangka apa? Iya menjawab “Untuk panjar dan beli Batu Galena dan batunya hanya ada 40 karung,”.
“Apakah kenal dengan Anis Suleman alias Osi ? Iya saya kenal. Apakah pernah membeli batu dari Anis Suleman ? “Iya pernah”.
Majelis hakim lantas bertanya, apakah selama ini untung atau rugi? Iya menjawab “Rugi“.