banner 468x60

Terdesak Ekonomi, Remaja Nekat Curi Kotak Amal Masjid Di Kabila

Curi Kotak Amal
Seorang remaja berinisial MRS 16 tahun nekat mencuri kotak amal di Masjid Al-Mutakadir Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Pelaku yang merupakan warga Kwandang Gorontalo Utara tersebut, berhasil dibekuk Polsek Kabila, Senin (06/01).
banner 468x60

READ.ID – Terdesak ekonomi, Seorang remaja berinisial MRS 16 tahun nekat mencuri kotak amal di Masjid Al-Mutakadir Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Pelaku yang merupakan warga Kwandang Gorontalo Utara tersebut, berhasil dibekuk Polsek Kabila, Senin (06/01).

“Saat di periksa, ia mengaku telah mengambil kotak amal di masjid Al-Mutakadir karena lapar dan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga sekarang tinggal sendiri tempat di kos beralamat di Kelurahan Ipilo, Kota Selatan, Kota Gorontalo,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kabila, Bripka Feriyanto Rahim.

Pelaku mengaku, sudah beberapa kali mengambil kota amal di Masjid Al-Mutakadir dan disejumlah masjid di Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo, dengan modus berbagai macam cara untuk mencuri.

“Pelaku MRS mengatakan pertama kali melakukan pencurian tersebut di masjid Desa Ayula selatan dengan cara membongkar kotak amal menggunakan alat sejenis obeng, yakni pada bulan september 2019 dengan jumlah uang yang di dapat dalam kotak amal sebanyak 60 ribu,” kata Bripka Feriyanto.

Tambahnya, pelaku juga mengambil kotak amal sudah keempat kalinya di Masjid Al-Mutakadir pada bulan November dan Desember 2019. Pada bulan November, pelaku masuk didalam Masjid saat tidak ada jamaah dan mengambil uan9 750 ribu rupiah didalam kotak amal..

Kedua, pelaku mencuri mencuri lagi di masjid Al-Mutakadir dengan membongkar kotak amal dan uang yang di dapat berjumlah 885 ribu rupiah. Ketiga, ia mencuri dengan cara yang sama dan mengambil uang 850 ribu.

Ke empat, ia melakukan pencurian pada bulan desember 2019 dengan menggunakan tangga kayu untuk masuk ke dalam Masjid dan membongkar kotak amal dengan dan uang didapat sebesar Rp 1.200.000.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri dan mencuri kotak amal karena terdesak akan ekonomi. Sebab, ia adalah korban broken home orang tuanya, dan sekarang ia sudah tinggal sendiri di Kota Gorontalo.,” tutur Feriyanto.

Saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Kabila dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (Jeff/Read.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60