READ.ID – Dua terduga pelaku pencurian uang jutaan rupiah berinisial AWSL (25) dan SL (19) diringkus Tim Pandawa Polres Gorontalo, Sabtu (05/09/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.
AWSL merupakan warga Kaima, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Sementara SL tercatat sebagai warga Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dua pria tersebut diamankan Tim Pandawa saat berada di rumah salah satu warga yang merupakan rekan mereka di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
“Dua orang ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Tino’or Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno, Minggu (06/09/2020).
Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan polisi dari saudara Yandri (25) warga Kelurahan Tino’or Dua, yang merupakan korban dari kasus pencurian uang tersebut.
Korban melaporkan ke Polres Tomohon, bahwa pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 wita, dirinya telah kehilangan uang sebesar 3 juta rupiah yang diletakan di dalam mobil truk miliknya.
Sebelum kehilangan uang, saat itu pelapor sedang menerima telepon sambil melihat mobil truk miliknya yang sedang dipanaskan.
Tiba-tiba, pelapor melihat pintu mobilnya di bagian pengemudi sudah dalam keadaan terbuka. Di saat yang sama, ia juga melihat ada orang yang tidak dikenal sedang berada di dalam mobil tersebut.
“Pada saat didekati, pelapor melihat dompet miliknya sudah ada dalam penguasaan orang itu yang langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil mikro,” jelas Iptu Nauval.
Melihat hal itu, pelapor sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, dirinya tidak mendapati orang tersebut. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tomohon.
Kepala Tim (Katim) Pandawa, AIPDA Roy Daeng Passa menjelaskan penangkapan atas dua terduga pelaku ini berawal dari Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, ketika Tim Pandawa mendapatkan informasi dari Polres Tomohon.
Informasi itu menerangkan dua orang ini telah melarikan diri ke wilayah hukum Polres Gorontalo. Tim kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat.
Karena terinformasi, dua orang ini sempat terlihat di lokasi tersebut. Namun, sampai pukul 23.00 Wita, Tim belum mendapati pelaku, hingga akhirnya, Tim memutuskan penyelidikan akan dilanjutkan besok hari.
Berikutnya pada Sabtu (05/09/2020) sekitar pukul 13.00 Wita, Tim kembali melakukan penyelidikan lanjutan dengan terus melakukan pendalam informasi di lapangan.
Sampai pada pukul 21.00 Wita, Tim Pandawa mendapatkan informasi lagi bahwa kedua pelaku tersebut sedang berada di rumah dari salah satu kerabat terduga pelaku di Desa Hutabohu.
“Tim segera bergerak cepat. Pada akhirnya, kita berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar Katim Pandawa.
Berdasarkan interogasi, uang hasil curian tersebut sudah habis mereka gunakan untuk membeli pakaian dan membeli minuman keras.
“Dari pengakuan SL, katanya dia juga pernah diamankan di Polsek Bunaken,” tandas Katim Pandawa, AIPDA Roy Daeng Passa.
(Aden/RL/Read)