READ.ID – Terduga pencuri baterai aki tower di Gorontalo akhirnya tertangkap. Mereka diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo dan petugas gabungan.
Pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada Selasa (15/12/2020) di Halaman Mapolda Gorontalo terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan terdapat empat pelaku dalam kasus itu. Satu diantarnya merupakan penadah.
“Dari hasil interogasi terhadap para pelaku ini, mereka mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian baterei tower ini,” ucapnya.
Tri Cahyono menjelaskan para pelaku melancarkan aksinya di beberapa wilayah yang ada di Gorontalo sejak 11 November 2020.
Berdasarkan keterangan pelaku, setelah berhasil mencuri baterei itu, mereka menjualnya dengan harga Rp8000 per kilogram.
Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan ada 89 unit baterai aki tower yang hilang.
Pencurian ini terungkap saat ada seorang saksi yang mulai mencurigai adanya sesuatu di sekitar tower di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Mengingat saat itu ia mendengar adanya alarm yang berbunyi di sekitar lokasi tower tersebut. Dirinya langsung melaprokan hal itu kepada pihak telkomsel.
Penasaran dengan bunyi alarm, dirinya pun yang telah mengajak para rekannya menghampiri tower itu.
Tak berselang lama, tiba-tiba mereka melihat ada dua laki-laki berlari keluar melewati pagar belakang.
Salah seorang pelaku berinisal WK akhirnya tertangkap setelah sebelumnya bersembunyi di belakang pemukiman warga setempat.
WK mengaku telah membongkar tempat penyimpanan baterai aki tower bersama dengan dua rekannya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota.
Dari laporan itu, Tim gabungan, Resmob Polda Gorontalo, Buser Polres Gorontalo Kota, dan Polres Gorontalo segera menindaklanjutinya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hingga pada akhirnya, teman WK, yakni AD dan SB berhasil ditangkap.
Tak hanya AD dan SB, petugas berikutnya langsung mengamankan SI yang bertindak sebagai penadah.
Para pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena terhimpit masalah ekonomi.
“Kita juga telah mengamankan barang bukti seperti mobil dan peralatan yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian itu,” tutur Wahyu.
Akibat perbuat itu, para pelaku dan penadah disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Aden/RL/Read)