Terkait Pelaksanaan Pesta Nikah Anak Pj Wali Kota, Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu

Kantor Wali Kota Kotamobagu

 

KOTAMOBAGU, READ.ID – Pelaksanaan pesta nikah anak Pj Wali Kota Asripan Nani yang digelar di depan Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Kotamobagu pada Sabtu, (27/7/2024), menuai kontroversi. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan klarifikasi mengenai tudingan pelanggaran aturan yang dilayangkan oleh pihak tertentu.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kotamobagu, M. Agung Adati, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, menjelaskan bahwa pesta tersebut telah melalui proses koordinasi dan kajian dengan berbagai instansi teknis untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pesta nikah anak Pak Wali Kota dilangsungkan di depan Rudis, bukan di dalam Rudis. Semua pembiayaan berasal dari uang pribadi Pak Wali Kota. Kanopi, kursi, makanan, hingga peralatan makan semuanya disewa dan dikatering dari pihak ketiga. Bahkan, listrik pun ditangani oleh PLN dengan tambahan daya yang dibayar oleh Pak Wali,” ungkap Agung.

Terkait PP Nomor 31 Tahun 2005 yang dijadikan acuan oleh pihak tertentu, Agung menekankan bahwa peraturan tersebut tidak secara rinci melarang pemanfaatan rumah negara untuk kegiatan seperti pesta pernikahan.

“PP tersebut melarang penyerahan rumah kepada pihak lain, mengubah bentuk bangunan, dan penggunaan rumah tidak sesuai fungsinya. Namun, penggunaan rumah untuk acara keluarga tidak dijelaskan secara rinci sebagai hal yang dilarang,” tambahnya.

Agung juga meluruskan informasi mengenai status jalan Ahmad Yani di depan Rudis. “Sebelumnya, jalan ini berstatus jalan nasional, tetapi telah diubah menjadi jalan kota melalui Keputusan Wali Kota Nomor 376 Tahun 2022. Dengan status sebagai jalan kota, aturan membolehkan penggunaan jalan untuk acara keluarga, dengan syarat akses alternatif dan lahan parkir disediakan,” jelasnya.

Selain itu, jalan tersebut merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan kawasan “Car Free Day” setiap akhir pekan, yang telah dikaji dan diatur oleh instansi terkait.

Agung menilai tudingan bahwa Pak Wali Kota melakukan “abuse of power” karena menggelar pesta nikah anaknya di Kotamobagu sebagai hal yang berlebihan dan masuk ke ranah personal.

“Pak Wali sebenarnya hanya berniat menggelar pesta di kediamannya di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun, atas permintaan tokoh adat dan masyarakat Kotamobagu, akhirnya pesta diadakan juga di sini. Tudingan ‘abuse of power’ ini sangat berlebihan,” pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version