READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Pontak, Kecamatan Kaidipang, Rabu (24/3/2021).
RDP digelar guna menindaklanjuti soal penerima Bantuan Langsung Tunia (BLT) Dana Desa (DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pontak yang diduga penyalurannya bermasalah.
Pada RDP itu, Komisi I DPRD Bolmut juga melibatkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fadli T Usup, Kabid Pemdes Yahya Butotihe sekaligus masyarakat Desa Pontak.
Ketua Komisi I DPRD Bolmut Rekso Siswoyo Binolombangan mengungkapkan RDP ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk di DPRD beberapa pekan lalu.
“Untuk itu kami Komisi I DPRD Bolmut meminta kepada Pemdes Pontak agar dapat menjelaskan persoalan tersebut, sekaligus kita di sini bersama mencari solusi apa yang menjadi keluhan masyarakat ini,” ujar Rekso.
Sementara itu, Penjabat Sangadi (Pjs) Desa Pontak Zainudin Bolota menjelaskan pihaknya mengacu pada regulasi dalam menyalurkan BLT DD tahun 2021.
Pada tahun 2021, kata dia, calon penerima BLT sesuai aturan yang ia miliki merujuk kepada kategori kelurga miskin dan kurang mampu, serta berdomisili di Desa tersebut.
“Aturan tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan rapat musywarah desa khusus dengan mengundang semua calon penerima dan dihadiri sangadi, perangkat desa, ketua BPD bersama anggota, lembaga adat, LPM,” tuturnya.
Lanjut Bolota, atas persetujuan bersama, bahwa ada pengurangan penerimaan BLT kepada KPM merujuk pada kelurga miskin dan kurang mampu berdasarkan pertauran perundangan-undangan yang ada.
Di tempat yang sama, Wakil ketua Komisi 1 DPRD Bolmut Djuldin Bolota mengatakan pihaknya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah ditingkatan desa.
Lanjutnya, apalagi setelah mendengar apa yang diuraikan oleh pihak pemdes, kata Bolota, secara adminstrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tapi tentu, bentuk protes yang disampaikan oleh masyarakat jangan diabaikan dan harus menjadi bahan pertimbangan Pemdes Pontak untuk dilakukan musyawarah kembali,” pintanya.
Jelasnya, semua letak persoalan pasti akan bisa diselesiakan secara musyawarah, tidak ada aturan melebihi dari musywarah.
“Dan bukan hanya di pontak, tapi di semua desa, itu semua harus dilakukan,” ungkapnya.
Dijelaskannya kembali, pihaknya juga bukan sebagai eksekusi. Karena DPRD menggelar RDP ini tujuannya untuk mencari jalan keluar dari semua keluhan yang disampaikan rakyat.
“Yang jelas, kami tidak ingin mencari siapa yang salah, dan benar hari ini, tapi ingin mencari tahu letak persoalannya dan menyelesaikannya bersama,” tandasnya.
Kadis PMD Fadly Usup menambahkan, aturan yang ada telah mengamanatkan dan telah memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima BLT.
“Sebab, sejak adanya Permendes 13 itu, saya pribadi sudah menduga bahwa ke depan akan ada persoalan seperti ini terjadi, karena kriteria yang diberikan kepada kami hanya memuat kriteria umum dan tidak memuat indikator,” jelasnya.
Beda dengan Kemensos, BPS, dan dinas-dinas lain, untuk menetapkan seseorang dia miskin atau tidak, kata Fadly, itu ada indikatornya.
Misalnya, apakah rumahnya tidak beratap dan indokator-indikator lainnya lagi.
“Jadi, kami agak sulit menetapkan bahwa si A itu miskin atau kurang mampu, karena kami hanya diberikan regulasi itu untuk menentukan orang miskin dan kurang mampu,” terangnya.
(Advertorial/SVG/Read)