KOTAMOBAGU, READ.ID – Polres Kotamobagu resmi lakukan penahanan terhadap ID (45) tersangka kasus dugaan penghasutan dimuka umum yang terjadi di pasar Serasi Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas, Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan penahanan terhadap tersangka ID (45).
“Tersangka melanggar pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”. katanya.
Kasus ini tertuang dalam lapora Polisi nomor LP/A/571/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 25 Agustus 2022.
Diketahui kasus ini terungkap saat penyidik melakukan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu personil Sat Pol-PP saat bertugas menjaga penyekatan di Pasar dengan menggunakan Barrier beton.
Kronologis kejadian yakni pada Rabu (24/08/2022), masyarakat sedang berkumpul di pasar Serasi Kotamobagu saat para petugas memasang Barrier beton, kemudian tersangka melakukan Orasi dengan mengatakan: “Kasi rubuh ini Barrier karna ini torang pe tanah”, Sehingga ada masyarakat mendorong dan merobohkan Barrier beton kemudian menimpa kaki salah satu personil Sat Pol PP hingga menyebabkan kaki korban luka berat. (*)