READ.ID – Tersangka kasus pembacokan Wartawan di Gorontalo bertambah, dimana sebelumnya Polres Gorontalo Kota baru menetapkan dua orang tersangka yaitu IM (21) dan AL (20).
Atas perkembangan penyelidikan, Kasat Reskrim Polres IPTU Laode Arwansyah, SIK dalam keterangan pers mengungkapkan adanya penambahan tersangka baru yaitu E dalam kasus pembacokan wartawan tersebut.
“E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap wartawan, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Gorontalo,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota.
Ia menjelaskan bahwa, sebelumnya E atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi pada 2019 silam, namun masa penahanan di penyidikan sudah selesai, sudah habis 60 hari.
“Kemudian kami lakukan penahanan lagi dengan kasus penganiayaan terhadap wartawan media online,” ungkap IPTU Laode.
Pihaknya mengaku sudah mengirimkan berkas terkait perkara E, namun masih ada petunjuk-petunjuk lain dari jaksa.
Begitupun dengan berkas perkara dari dua tersangka lainnya, dimana proses perkaranya sementara berjalan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Ketika berkasnya sudah lengkap, maka akan kami segera lakukan tahap 2,” Tutup IPTU Laode Arwansyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jefri Rumampuk, Wartawan di Gorontalo dibacok oleh orang tak dikenal (OTK), Jumat (25/6/2021) sore sekitar pukul 15.45 Wita.
Korban dibacok saat mengendarai motor bersama istrinya di jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosifat, Kota Gorontalo.
Tiba-tiba seseorang yang tidak dikenal langsung membacok lengan korban. Saat itu pelaku juga mengendarai motor.