READ.ID – Seorang tersangka pencuri sarang burung walet di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat diamankan.
Tersangka berinsial NT alias Bung ini tercatat sebagai warga Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Laki-laki umur 30 tahun itu juga diketahui merupakan salah satu tersangka pencuri walet yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Pandawa Polres Gorontalo.
NT dibekuk Tim Pandawa saat berada di Desa Aer Gale, Kecamatan Sinosayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu (29/08/2020).
Selain mengamankan NT, Tim Pandawa juga mengamankan barang bukti (Babuk) berupa satu buah linggis, pisau panen, dan satu unit mobil Avanza dengan Plat DB 1952 MQ.
“Saat ini NT tengah diperiksa di Sat Reskrim Polres Gorontalo. Ia diamankan di wilayah Minsel. Tadi malam baru tiba di Mapolres Gorontalo,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu M Nauval Seno, Selasa (01/09/2020)
Kasat menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan. Dimana diketahui posisi NT sebelum diamankan sedang berada di wilayah Hukum Polres Minahasa Selatan, tepatnya di Desa Aer Gale.
Mengetahui hal itu, Tim Pandawa melakukan koordinasi dengan Polsek Sinonsayang untuk meminta bantuan agar bisa memastikan tempat tinggal tersangka.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, Tim Resmob Pandawa yang di Pimpin langsung Katim AIPDA Roy Daeng Passa, langsung bergerak menuju lokasi keberadaan NT.
“Setelah tiba di Lokasi, Tim langsung menuju di Polsek Sinonsayang dan melakukan koordinasi dengan Kanit Intel polsek Sinonsayang untuk melakukan penangkapan di tempat tinggal tersangka,” ucapnya.
Nauval mengatakan sebelumnya kasus pencurian yang melibatkan NT ini dilaporkan pada 28 Juni 2020 di Mapolres Gorontalo.
Pihaknya pun pada 5 Juli 2020 berhasil melakukan penangkapan lima orang pelaku pencurian sarang burung walet, dimana diketahui mereka itu merupakan teman dari tersangka NT.
Dari keterangan 5 orang itulah pihaknya mengetahui komplotan tersebut merupakan spesialis khusus pencurian sarang walet yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Katim Pandawa Aipda Roy Daeng Passa mengatakan saat dilakukan penangkapan, NT berada di rumah temannya.
Saat dilakukan interogasi, NT mengakui setelah komplotannya berhasil dibekuk Tim Pandawa, pada Kamis, 5 Juli 2020 lalu, NT melarikan diri ke kebun cengkeh yang ada di Kecamatan Sinosayang.
Selain itu juga NT mengakui barang bukti berupa Linggis, pisau panen, dan mobil yang diamankan dari dirinya itu digunakan pihaknya saat melakukan aksi pencurian.
Barang itu diakuinya merupakan milik tersangka SM alias Tevi yang juga diketahui adalah temannya sendiri.
“Saat dilakukan penjemputan Babuk, NT berusaha melakukan perlawanan, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tandas Katim Pandawa.
(Aden/RL/Read)