READ.ID – Tersangka penggelapan mobil rental di Gorontalo dibekuk polisi. Diketahui perbuatan itu dilakukan pelaku dengan modus menyewa mobil rental kemudian menggadaikannya kepada seseorang.
Dirinya diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo pada Senin (24/08/2020) kemarin karena telah diduga melanggar Pasal 378 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana.
Pelaku tersebut berinisial SO (29) warga Desa Suka Damai, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, penyidik juga sudah dua kali memanggil tersangka, tetapi pelaku tidak menghadiri dan mengindahkan panggilan penyidik maka diterbitkanlah surat perintah untuk membawa tersangka.
Katim Resmob juga mengungkapkan sebelum tersangka ini diamankan, pelaku sudah berada di Makassar, Sulawesi Selatan selama 1 bulan sejak Februari 2020.
Kemudian, berpindah ke Pemalang, Jawa Tengah selama 6 bulan. Berikutnya berpindah lagi ke Bekasi, Jawa Barat selama 1 bulan dan kembali ke Makassar selama beberapa minggu.
Pada akhirnya di bulan Agustus 2020, Tim Resmob mendengar kabar tersangka sudah kembali ke Gorontalo pada Senin, 24 Agustus 2020.
Mendengar Informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Dirinya pun diketahui saat itu sedang berada di Lapangan Taruna, Kota Gorontalo dengan mengendarai sebuah sepeda motor.
“Tim membuntuti tersangka dan saat melintas di Jln. Dua susun Kota Gorontalo, Tim memberhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka dan langsung mengamankan tersangka,” jelas Sucipto.
Ipda Sucipto menyebutkan untuk saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Gorontalo guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Diketahui tersangka juga sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dengan modus yang sama dan telah dilaporkan ke Polres Gorontalo.
“Laporan itu masuk di Polres Gorontalo Kota sebanyak 3 kali. Kasusnya itu, sus penggelapan mobil avanza pada tahun 2019, sus fidusia mobil Honda Brio dan sus penipuan uang sejumlah 130 juta,” katanya.
Ipda Sucipto menambahkan pelaku juga sempat dilaporkan ke Polres Gorontalo terkait dengan kasus penipuan uang sejumlah Rp 50 juta.
“Tersangka juga pernah ditahan di Polres Gorontalo Kota tahun 2019. Namun ditangguhkan penahanannya,” tutur Sucipto.
(Aden/RL/Read)