READ.ID – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa Sidang KKEP terduga pelanggar Bharada S telah selesai digelar.
Sidang KKEP terduga pelanggar BHARADA S dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sejak pukul 13.00 s.d Pukul 17.50 WIB kurang lebih 4 jam 50 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri.
Pelaksana Sidang KKEP yaitu, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi KKEP; Kombes. Pol. Rachman Pamudji, S.I.K. Selaku Wakil Ketua Komisi; Kombes. Pol. Sakeus Ginting, S.I.K. selaku Anggota; Kombes. Pol. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. selaku Anggota; dan Kombes. Pol. Armaini, S.I.K. selaku Anggota. Adapun saksi yang hadir pada persidangan itu Sebanyak 3 Orang yaitu Ipda DDC, Brigadir FF dan Briptu FDA.
Kabag Penum menjelaskan bahwa dalam perbuatan yang dilakukan oleh Bhadara S yaitu melakukan pelanggaran kode etik dengan cara tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
“Ketika Terduga pelanggar berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai driver Irjen. FS, telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detik.Com dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen. FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen. FS yang beralamat di Jl. Saguling III No. 29 Duren Tiga Jakarta Selatan, sehingga akibat dari perbuatan tersebut telah menjadi viral di media cetak maupun online” jelas Kabag Penum.
Dalam persidangan tersebut, Bharada S pun dikenakan Sanksi Etika yaitu Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan sanksi administratif Mutasi bersifat Demosi selama 1 tahun.
Terduga pelanggar Bharada S dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.