READ.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gorontalo Utara, (Gorut), Thariq Modanggu meminta rencana pemerintah pusat untuk menghapus Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di tahun 2023 agar dapat ditinjau kembali.
Penundaan Penghapusan PTT tersebut, menjadi salah satu poin rekomendasi yang disampaikan Plt Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu dalam pembahasan Rapat Kerja Nasional ke-XIV APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) di BOGOR belum lama ini.
Thariq mengatakan, pentingnya penundaan pemberlakuan peraturan penghapusan PTT, karena mempertimbangkan kondisi daerah Kabupaten, Kota yang tidak sama dengan kondisi lokal, tantangan, masalah, maupun potensinya.
“Karena setiap daerah di Indonesia memiliki perbedaan penyelesaian masalah khususnya dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ujar Thariq.
Oleh karena itu, lanjut Thariq pemberlakuan penghapusan harus benar didasarkan pada data dan kajian dampak dari penghapusan dimaksud.
“Tentunya Pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pasti akan menghadapi banyak masalah di lapangan,” terangnya.
Selain memperjuangkan nasib tenaga honorer, Thariq juga menyampaikan RUU Pesisir dan Kepulauan yang menjadi usul inisiatif DPD-RI dan diperjuangkan oleh ASPEKSINDO.
Sebelumnya, seperti diketahui dalam rapat kerja tersebut ada 12 poin yang dibahas dan diolah menjadi rekomendasi APKASI dan akan disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Lembaga terkait.