READ.ID – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menemukan sejumlah masalah terkait pertanahan saat berkunjung ke Desa Cempaka Putih, Kecamatan Atinggola.
Cempaka Putih merupakan wilayah transmigrasi tahun 80-an dan telah ditempati oleh beberapa transmigran khususnya yang berasal dari Jawa, dimana masing-masing Kepala Keluarga telah diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN.
“Namun yang terjadi saat ini, setelah sertifikat itu terbit, mereka justru telah meninggalkan lahan pertaniannya di wilayah tersebut karena sudah pulang ke Jawa,” imbuh Thariq.
Setelah lahan yang ada kosong dan sudah tidak diolah lagi ada berbagai masyarakat yang datang menempatinya. Menariknya, kata Thariq mereka kini sudah puluhan tahun menempati wilayah tersebut dengan status kepemilikan yang belum jelas.
“Sehingga, ketika masyarakat yang sudah menempati lahan itu mengurus sertifikat, ini kan tidak bisa. Karena akan menjadi double kepemilikan,” jelas Thariq.
Untuk itu kata Thariq, untuk memperjelas status kepemilikan lahan oleh masyarakat yang sekarang menempati, maka sertifikat yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pemerintah perlu dilakukan balik nama.
“Namun yang menjadi kendala saat ini, proses balik nama sulit dilakukan karena nama yang tertera dalam sertifikat sudah tidak diketahui berada di mana,” tandasnya.