Tiga Bulan Buron, Dua Pelaku Penikaman di Terminal Dungingi Diringkus

Penikaman dungingi

READ.ID – Setelah kurang lebih 3 bulan buron, tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Resmob Polda Gorontalo berhasil menangkap pelaku penikaman di Terminal Dungingi yang terjadi pada 04 oktober 2020 silam dengan korban berinisial SM (20 tahun).

Dua pelaku masing masing berinisial IH (24), warga desa kramat kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango, dan AW (19) warga kelurahan Dulomo Utara kecamatan Kota Utara.


banner 468x60

Petugas menangkap kedua pelaku di salah satu kos-kosan yang berada di kelurahan tanggikiki kecamatan sipatana kota Gorontalo, Rabu (23/12/2020).

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penikaman yang terjadi di kompleks terminal dungingi.

“Bahwa pelaku melakukan penikaman terhadap korban SM secara membabi buta, sehingga mengakibatkan SM mengalami luka di bagian punggung belakang kiri dan kanan,” Jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Laode mengatakan, setelah menerima laporan polisi Tim Opsnal Rajawali melakukan penyelidikan.

Setelah kurang lebih tiga bulan lari dari kejaran petugas, petugas berhasil mengungkap pelaku penikaman.

“Saat ini pelaku telah sudah diamankan di Mako Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90