READ.ID – Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu menyatakan bahwa dalam proses penerimaan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati, memiliki sifat mutatis-mutandis sebagaimana dengan proses pendaftaran.
Yakni, alur penerimaannya tetap melalui mekanisme proses registrasi, pemeriksaan sampai dengan penetapan statusnya.
“Yang artinya, kami melaksanakan tahapan ini dengan tetap memperhatikan kewajiban untuk pihak-pihak yang wajib hadir dalam proses penyerahan perbaikan ini,” ungkap Sutenty, Minggu (8/9/2024).
Dirinya pun menyebut, keempat atau seluruh bakal Paslon setelah proses Penyerahan dokumen perbaikan, maka KPU Bone Bolango akan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi, terhadap dokumen untuk memastikan kembali keabsahan dari dokumen yang telah diserahkan.
Dalam tahapan ini, turut dihadiri oleh Bawaslu Bone Bolango, dan dinyatakan suluruh Dokumen Perbaikan Ketiga Bakal Pasangan Calon dinyatakan diterima dan lengkap.
“Selanjutnya, menunggu informasi hasil verifikasi tanggal 14 September hingga pengumuman penetapan pada tanggal 22 September 2024,” pungkasnya.