banner 468x60

Tiga Warga Gorontalo Penyebar Hoax Corona Diancam 6 Tahun Penjara

Warga Gorontalo Penyebar Hoaks
Tiga warga di Gorontalo diancam 6 tahun penjara akibat menyebarkan hoaks terkait virus corona (Covid-19) melalui media sosial
banner 468x60

READ.ID – Tiga warga di Gorontalo diancam 6 tahun penjara akibat menyebarkan hoaks terkait virus corona (Covid-19) melalui media sosial. Ancaman pidana tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang ITE.

Dalam undang-undang ITE, penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan, sampai saat ini jajaran kepolisian sudah menangani 3 kasus berita hoax serta provokasi yang tersebar di media sosial terkait Covid-19.

“Ada 3 kasus yang kita tangani terkait berita hoax maupun provokasi di media sosial yang berhubungan dengan isu virus corona. Satu di tangani oleh Polres Gorontalo Kota, satu ditangani Subdit Cyber Polda, dan satu lagi ditangani oleh Polres Pohuwato,” ungkap Wahyu, Rabu (01/4).

Wahyu menegaskan, dalam kondisi darurat virus corona di Indonesia ini jangan dijadikan sebagai bahan bercandaan. Mestinya seluruh pihak melakukan hal-hal yang produktif, saling memberikan semangat ataupun nasihat untuk melakukan sosial distancing, serta memberikan hal-hal produktif lainnya misalnya berdoa supaya bangsa kita segera terbebas dari wabah corona ini.

“Kita pastikan penyebar hoaks itu akan dipidana karena sudah meresahkan masyarakat dengan informasi bohong. Kami akan terus memantau setiap postingan-postingan di media sosial untuk mencegah informasi hoax,” tegas Wahyu.

Wahyu menghimbau pada masyarakat Gorontalo agar tidak panik dan harus tenang menghadapi virus Corona.

“Harus tetap tenang dan waspada serta selalu ikuti petunjuk pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Corona. Kunci keberhasilan kita dalam mencegah penyebaran virus corona adalah disiplin dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (Jef/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60