READ.ID – Pihak KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubenur, diantaranya terkait hasil pemeriksaan kesehatan bacalon, Kamis (5/9/2024).
Saat diwawancarai, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sofyan Rahmola menegaskan, dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter yang di SK-kan, yang mengacu pada PKPU.
“Dan hasilnya memang benar, ada salah satu calon yang dinyatakan tidak mampu oleh tim dokter,” ungkap Sofyan.
Sofyan menyebut, bahwa hasilnya ini bukan menyatakan sakit atau tidak sakit, melainkan apakah mampu mengemban atau tidak dalam menjalani aktivitas dalam lima tahun kedepan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dan hasilnya ada salah satu calon pasangan yang dinyatakan tidak mampu, bukan sakit atau tidak sakit.
Sofyan Rahmola pun mengungkapkan, bahwa berkas hasil dari tahapan pemeriksaan kesehatan telah diterima, dan telah disampaikan kepada pihak LO partai pengusung.
Hal ini berdasarkan ketentuan teknis, yakni sejak diumumkan pada tanggal 5 September 2024, dan diberikan waktu selama tiga hari kepada pihak partai pengusung untuk memasukkan nama pengganti.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan oleh tim dokter yang tidak mampu adalah Rustam Akili”, tegas Sofyan Rahmola
Ditegaskan pula oleh Sofyan Rahmola, untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti tersebut, akan dijadwalkan kembali dan dilaksanakan tersendiri apabila sudah ada nama yang diusulkan.