READ.ID – Tim Ilomata melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Gorontalo pada Senin, 16 Desember 2024.
Adi Sahlan selaku kuasa hukum pasangan Ilomata mengungkapkan bahwa dirinya dan Pelapor telah menyerahkan beberapa dokumen dan bukti yang mendukung laporan dugaan TSM kepada BAWASLU.
“Laporan ini kami lakukan untuk mengawal demokrasi yang akan menentukan nasib Kabupaten Pohuwato selama 5 tahun ke depan,” ungkapnya.
Adi menjelaskan bahwa mereka melaporkan tindakan dari beberapa orang yang dengan sengaja mempengaruhi pemilih agar mencoblos nomor urut 2 dan tidak mencoblos nomor urut 1 dengan memberikan sejumlah uang.
“Perbuatan tersebut merupakan bentuk Money Politic dan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, sehingga telah mempengaruhi perolehan suara bagi Paslon nomor urut 1,” katanya.
Adi berharap agar laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dapat segera ditindaklanjuti oleh BAWASLU.