READ.ID – Gorontalo, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali beraksi. Kali ini tim tersebut berhasil meringkus Buronan tindak pidana umum.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabang Kejari Banggai di Pagimana. Sabtu, (30/07/2022).
Terpidana tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati orang lain atas nama Usman Labaika alias Usman, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo yang diringkus oleh tim tabur kejati di salah satu rumah warga di Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Sebelumnya, Terdakwa Usman Labaika alias Usman yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta di tahun 2017 dengan nomor putusan : 44/Pib.B/2017/PN Tmt tanggal 3 November 2017”, Jelas Kasad.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung pada tanggal 16 November 2017, yang akhirnya Mahkamah Agung menerima Permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
“Bahwa pada saat Putusan Kasasi Mahkamah Agung turun, yang menghukum terdakwa Usman Labaika alias USMAN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Terpidana untuk pelaksanaan Pidananya, namun Terpidana tidak juga memenuhi panggilan tersebut dan sejak saat itu keberadaan Terpidana tidak diketahui lagi”, Lanjut Kasad.
“Kemudian atas permohonan dari Kejari Boalemo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, S.H., M.H. memerintahkan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan pencarian terhadap Terpidana Usman Labaika alias Usman, hingga akhirnya Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Banggai serta Cabjari Pagimana berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana”, Sambung Kasad
Saat ini terpidana Usman Labaika alias Usman tengah diamankan sementara di Kejari Banggai untuk kemudian dipersiapkan dibawa ke Gorontalo.
“Penangkapan DPO oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Gorontalo selama ini telah berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”, Tutup Kasad.