READ.ID – Menindaklanjuti penertiban Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pihak pertamina akan melakukan pembatasan bagi warga yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan menggunakan jerigen.
Hal itu terungkap pada kegiatan dialog publik yang dilakukan oleh pihak Pertamina, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Kepolisian Daerah (Polda), dan Hiswana Migas, Sabtu(23/11/2019).
Sebelumnya, seluruh SPBU yang ada di Gorontalo akan ditertibkan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo. Menyusul banyaknya persoalan yang terjadi di SPBU. Di antaranya antrian panjang yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir, dan adanya oknum masyarakat yang gencar melakukan penimbunan BBM.
“Menurut pertaturan Permen SDM, seluruh lembaga penyalur hanya dapat menyalurkan kepada pengguna langsung, dan bukan untuk dijual kembali,” tegas Faris, perwakilan pihak Pertamina Gorontalo.
Untuk masyarakat yang memiliki usaha tani atau nelayan, kata Faris, dapat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan jerigen atau galon. Dengan catatan, harus mendapat izin dari pihak terkait. Kata Faris.
“Penyaluran BBM bersubsidi itu, hanya bisa diisi ke tengki kendaraan bermotor. Untuk pengisian ke jerigen atau galon harus dapat rekomendasi dari Dinas terkait. Misalnya, Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) dan juga dinas Pertanian,” ungkap faris.
Selain itu, sambung Faris, sektor layanan umum, tempat ibadah, puskesmas dan juga rumah sakit juga menjadi pengecualian. (Mul/TR/RL/Read)