READ.ID – Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera menyelesaikan rekomendasi temuan BPK RI tentang efektivitas pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, bahwa pihak BPK RI bersama Inspektorat telah memberikan batas waktu 60 hari bagi pemerintah Gorontalo Utara untuk dapat menyelesaikan masalah ini.
“Jadi kita diberikan 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut agar pendapatan asli daerah di Gorontalo Utara benar-benar bisa efektif,” ujar Thariq usai memimpin rapat terkait evaluasi hasil BPK tersebut, Rabu (05/01/2021)
Thariq mengatakan dalam rekomendasi BPK RI tersebut terdapat sebanyak 134 temuan dan sebagian besarnya telah dibuatkan dalam bentuk Matrix oleh Inspektorat.
“Nah dari matriks ini kita bisa lihat bahwa ada kebutuhan penyusunan regulasi. Apakah itu Surat Keputusan Bupati, Peraturan Bupati dan juga kajian-kajian tentang sumber pendapatan asli daerah di Gorontalo Utara yang memang belum dilakukan oleh Dinas Keuangan,” jelasnya.
Maka dari itu, kata Thariq melalui rapat evaluasi hasil BPK ini, dirinya memastikan bahwa seluruh OPD terkait yang berurusan dengan pendapatan bersama-sama dengan Bappeda, Badan Keuangan, serta bagian hukum agar segera menyiapkan regulasi terkait dengan efektivitas peningkatan PAD di Gorontalo Utara.
“Dan ini harus segera dipenuhi. Karena kalau hal itu tidak dilakukan itu artinya kita tidak berbuat maksimal terkait pendapatan asli daerah,” tegasnya.