READ.ID, – National Support for Local Investment Climates (NSLIC) yang merilis hasil survei tentang daya saing ekonomi juga memaparkan data menarik tentang ketimpangan antara kepuasan terhadap layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan indeks Pengusaha yang merealisasikan investasinya di daerah.
Hasil riset menyebutkan bahwa indeks kepuasan terhadap pelayanan perizinan di PTSP sebesar 6,04 poin untuk Gorontalo dan 6,01 untuk Sulawesi Tenggara. Di sisi lain, indeks pengusaha yang merealisasikan investasinya hanya 3,09 poin untuk Gorontalo dan 4,14 poin untuk Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut bisa dipengaruhi oleh berberapa aspek, salah satunya belum terintegrasinya segala perizinan ke dalam PTSP. Menurut peneliti NSLICA, PTSP sebagai institusi juga harus melibatkan instansi vertikal lain yang dikuatkan oleh regulasi yang terintegrasi.
“Izin itu kan di kantor PTSP, tapi proses izin kan di luar itu. Mengurus segalanya dari A sampai Z kan di luar kantor PTSP, ketika dokumen sudah lengkap baru datang ke PTSP,” terang Mukti Asikin usai memaparkan Indeks Daya Saing Ekonomi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara di Hotel Sheraton, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/7).
Hal berbeda disampaikan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Menurutnya banyaknya izin yang hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk diperjualbelikan kepada pihak lain membuat izin usaha tidak berjalan.
“Misalnya di Kabupaten Gorontalo Utara ada izin pertambangan yang keluar, tapi nggak ada progresnya. Terkesan izin di keluarkan oleh perusahaan A, namun ditengarai dicarikan untuk perusahaan B,” sebut Rusli.
Rusli juga menyebut saat ini ada hampir 70 an Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang keluar, termasuk beberapa perkebunan tapi tidak jalan. Hal ini juga sudah diperingatkan oleh KPK agar segera mengevaluasi pemanfaatan izin yang mandek.
“Ini sudah kita evaluasi, kita sudah surati semua. Perusahaan-perusahaan yang belum CRC, tidak ada progres itu kita evaluasi. Kita tawarkan ke perusahaan lain. Itu yang terjadi, pelayanan cepat tapi begitu keluar izinnya tidak jalan,” pungkasnya.
Ke depannya ia akan membatasi izin yang diajukan oleh perusahaan. Harus ada klausul paling lambat 6 bulan atau satu tahun setelah keluar izinnya perusahaan harus segera memiliki progres. Jika tidak maka otomatis izinnya dicabut.****