READ.ID – Dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Sosialisasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin ASN (SIPPEDAS).
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Rapat DKP, diikuti oleh seluruh pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan dinas tersebut.
Hadir sebagai narasumber, Gahtan Dokliwan dan tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai regulasi dan teknis pengoperasian aplikasi.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris DKP Provinsi Gorontalo, Misran Lasantu. Dalam sambutannya, beliau menegaskan komitmen organisasi untuk menegakkan budaya disiplin yang transparan dan akuntabel:
“Aplikasi SIPPEDAS merupakan terobosan penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan kinerja ASN. Melalui sistem ini, kami mendorong peningkatan disiplin sekaligus memastikan penanganan pelanggaran berjalan objektif, cepat, dan sesuai prosedur. Saya meminta seluruh jajaran DKP menguasai aplikasi ini sebagai bentuk integritas kita dalam pelayanan publik,” tegas Misran.
Dalam paparannya, Gahtan menjelaskan bahwa aplikasi SIPPEDAS dirancang selaras dengan landasan hukum utama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat klasifikasi 27 jenis pelanggaran disiplin ringan, sedang, hingga berat.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi ruh utama penegakan disiplin ASN. Aplikasi SIPPEDAS didesain untuk mengakomodasi seluruh ketentuan dalam PP ini, mulai dari klasifikasi pelanggaran, mekanisme pembuktian, hingga hierarki sanksi seperti teguran hingga pemberhentian. Sistem ini menjamin konsistensi penanganan kasus sesuai koridor hukum,” jelas Gahtan.
“Perlu kami sampaikan bahwa SIPPEDAS ini sebelumnya telah disosialisasikan pada tahun lalu. Melalui kegiatan ini, kami kembali mengingatkan tata cara penggunaannya sekaligus menegaskan bahwa sistem ini berjalan dan wajib dimanfaatkan oleh seluruh instansi. BKD akan terus memberikan pendampingan guna memastikan kelancaran, kemudahan, dan efektivitas pemanfaatan sistem ini di seluruh OPD,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga mencakup:
1. Operasional SIPPEDAS, yaitu pelatihan teknis penggunaan aplikasi mulai dari cara melihat riwat presensi, pemantauan status kasus dugaan pelanggaran, hingga tatacara penanganan secara sistem.
2. Implementasi PP 94/2021, dengan penjabaran penanganan pelanggaran disiplin berbasis tiga kategori tingkat berat pelanggaran.
3. Kolaborasi Unit Pengawasan, untuk membangun mekanisme koordinasi antar pejabat dalam ekosistem digital pengawasan disiplin ASN.
Kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman seluruh pejabat DKP dalam memaksimalkan fungsi SIPPEDAS sebagai alat pengawasan internal yang efektif disetiap ASN dibawahnya.
Gahtan menegaskan, “Sinergi antara kepatuhan pada PP 94 dan pemanfaatan teknologi melalui SIPPEDAS akan meminimalisir disparitas penegakan disiplin di seluruh unit kerja.”
Menutup acara, Misran kembali mengingatkan bahwa SIPPEDAS tidak hanya sebatas instrumen penindakan, melainkan juga upaya preventif membangun budaya kerja yang tertib dan profesional.
“Lebih dari sekadar alat hukuman, SIPPEDAS adalah early warning system untuk membangun budaya disiplin proaktif,” pungkasnya.