Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan, Operator SP4N Lapor Gorontalo Ikuti Bimtek

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik memperkuat kapasitas operator di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pengelolaan pengaduan masyarakat berbasis digital. Upaya ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N) Lapor yang digelar di Aula Panua, Kantor Bupati Pohuwato, Jumat (10/10/2025).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik, Zakiya Baserewan mengatakan pentingnya peran operator sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui SP4N Lapor.

“Kali ini kami fokuskan peserta pada operator, karena mereka yang langsung mengelola semua pengaduan. Melalui kegiatan ini, para operator dapat memperbarui pengetahuan teknis, termasuk pemulihan akun pengguna yang lupa password,” jelas Zakiya.

Sebagai bentuk apresiasi, peserta bimtek tahun ini akan menerima sertifikat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Gorontalo. Sertifikat ini dapat menambah poin pengembangan kompetensi pegawai.

Pada kegiatan ini, peserta menerima materi diantaranya dari Penyuluh Antikorupsi Pertama Inspektorat Provinsi Gorontalo Hasanuddin Podungge yang membahas Evaluasi Pelaksanaan SP4N Lapor bertujuan mewujudkan sistem pelaporan yang terpadu, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Kemudian Kepala Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik Fried Dewi H. Ahmad yang memaparkan Pengelolaan SP4N Lapor dalam Mendukung Indeks Reformasi Birokrasi.

Peserta juga dipandu langsung oleh Alfred Suleman dalam tata cara tindak lanjut pengaduan melalui SP4N lapor. Khususnya dalam penginputan form manual, dimana aduan yang masuk dari berbagai sumber seperti media sosial akan diinput oleh petugas dan menjadi aduan yang akan ditindaklanjuti OPD bersangkutan.

Baca berita kami lainnya di