READ.ID -TNI dari Korem 113/Nani Wartabone bersama Polsek Limboto dan Pemerintah kecamatan setempat, memusnahkan 2,65 ton minuman keras tradisional jenis cap tikus di halaman Koramil Limboto.
Perwira Penghubung Korem 113/Nani Wartabone, Kapten Inf. Basrang mengatakan, pemberantasan minuman keras oleh TNI, sebagai salah satu komitmen untuk mencegah kriminalitas ditengah masyarakat.
“Miras ini bisa menimbulkan kriminal, jadi pemusnahan ini mengurangi kejahatan. Barang bukti miras ini adalah hasil operasi TNI dan harus cepat kita musnahkan karena jangan sampai ada kecurigaan bahwa barang ini kemana. Kita sudah koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat untuk menekan peredaran miras,” tegas Basrang.
Barang bukti miras cap tikus sebanyak 2,65 ton senilai 57 juta rupiah tersebut berasal dari Motoling Sulawesi Utara dan berhasil digagalkan oleh tim intel Korem 133/Nani Watabone saat hendak diedarkan di wilayah Gorontalo menggunakan mobil pick-up Jumat (19/07).
Penangkapan berawal dari informasi akan ada mobil pick-up yang dicurigai membawa barang haram di wilayah Paguyaman. Petugas yang mendapat informasi kemudian mencegat mobil tersebut di Desa Bhakti Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
“Kalau dipasarkan bisa dijual sampai dua juta rupiah per plastik besar. Kalau dijumlahkan senilai kurang lebih 57 juta rupiah. Itu baru harga pemasuk, belum ke beredar ke pedagang eceran,” ungkap Kapten Inf. Basrang.
Selain barang bukti miras, petugas juga mengamankan tiga warga, masing-masing Rahmad Romadon,34, yang bertindak sebagai sopir, Marcelino Serian 19 Tahun dan Arli Langoy 24 Tahun yang semuanya warga Kabupaten Minahasa selatan, Sulawesi Utara
“Sekarang sopir masih dalam proses sudah kita serahkan kepada petugas yang berwenang. Terkait ada keterlibatan oknum petugas, kita belum tahu dan masih dalam proses penyeledikan,” tutup Basrang.