READ.ID – Penyelundupan 2,65 ton minuman keras jenis cap tikus menggunakan mobil Pick-up, berhasil digagalkan Tim Intel Korem 133/Nani Wartabone, di Desa Bhakti Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, Jum’at(19/07).
Mayor Inf. Fathan Ali, Kepala Penerangan Korem 133/Nani Wartabone mengungkapkan, minuman keras tradisional itu digagalkan TNI saat akan dibawa dari Motoling Sulawesi Utara menuju Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan pada Kamis (18/7) malam, bahwa akan ada mobil pick-up yang dicurigai membawa barang haram di wilayah kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
“Sekitar pukul 23.00 WITA, Kamis (18/7) anggota kami mengikuti Mobil tersebut dan langsung mencegatnya di Desa Bakti,” kata Fathan.
Fathan Ali menambahkan, dari hasil penangkapan mobil pick-up tersebut berisi minuman keras tradisional sebanyak 2,65 ton yang telah dikemas dalam 54 karung dengan nilai lebih dari 57 juta rupiah.
Selain barang bukti miras, petugas juga mengamankan tiga warga, masing-masing Rahmad Romadon,34, yang bertindak sebagai sopir, Marcelino Serian 19 Tahun dan Arli Langoy 24 Tahun yang semuanya warga Kabupaten Minahasa selatan, Sulawesi Utara.
“Dari pengakuan mereka kepada petugas, miras rencananya akan dibawa ke wilayah Paguyaman kepada Abdul Azis Hasan sesuai pesanan sejak Senin 8 Juli 2019 yang lalu,” tambah Fathan.
Saat ini barangbukti miras jenis cap tikus beserta kenderaan pengangkut miras diamankan di Kantor Intel Korem 133/Nani Wartabone. Sementara tiga warga yang diamankan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.***