READ.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado telah memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.
Putusan tersebut dikeluarkan PT TUN dengan nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, yang juga menyertakan Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam sebagai pihak tergugat.
Dalam amar putusannya, PT TUN Manado menyatakan menerima eksepsi dari tergugat mengenai legal standing para penggugat, dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihak penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
Dijelaskan Firman, bahwa penggugat tidak dapat membuktikan klaim mereka, dan laporan yang diajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato juga tidak terdaftar.
“Gugatan menyatakan bahwa Pak Saipul A. Mbuinga, yang merupakan petahana, melakukan mutasi sebelum mencalonkan diri, yang melanggar Pasal 71 ayat 2 UUD Nomor 10 tahun 2016. Namun, ini terjadi di masa tenggang waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” ungkapnya, Selasa (22/10/224).
Selanjutnya, dikatakan Firman, dari laporan yang dilayangkan oleh H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief terdaftar di PT TUN Manado pada 11 Oktober 2024 itu, tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan, baik secara formil maupun materil.
Ditambahkan Firman, penggugat bukan pasangan calon yang dirugikan secara langsung, karena tidak ditetapkan sebagai pasangan calon atau tidak mendapatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Selain itu, mereka tidak bisa membuktikan bahwa mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.