READ.ID – Tidak ada paksaan yang dirasakan oleh ASN Pemprov Gorontalo, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo (Pemprov) terkait dengan penyebarluasan informasi publik kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, kritik parsial yang menyebut Surat Keputusan Gubernur tentang penyebaran informasi yang disampaikan oleh Praktisi Hukum Salahudin Pakaya tidak relevan dengan yang dialami ASN Pemprov Gorontalo.
Terungkap dari pernyataan Sekretaris Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Pemprov Gorontalo Fauzi Ma’ruf. Selaku ASN dirinya tidak merasa dipaksa untuk menyebarluaskan informasi ke publik.
“Diperintah dan tidak saya tetap menyebarluaskan berita-berita yang berkaitan dengan pemerintah provinsi, gubernur dan wakil gubernur gorontalo. Saya tidak merasa ada paksaan apapun dalam menyebarkan berita-berita melalu kanal media sosial pribadi. Bukti loyalitas kita sebagai ASN salah satunya menyebarkan informasi kegiatan gubernur dan wakil gubernur agar bisa sampai ke seluruh pelosok masyarakat di provinsi Gorontalo”. Ungkapnya ketika dimintai pendapat oleh media ini, Minggu (20/07/2025).
Hal yang sama disampaikan oleh ASN Pemprov Gorontalo lainnya, Fahmi Fahreza Musa. Baginya, kebijakan Gubernur wajib dijalankan oleh seluruh ASN.
“Saya selaku ASN Pemprov siap mendukung penuh kebijakan pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal penyebaran informasi publik ke masyarakat, agar masyarakat tau apa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi gorontalo”.