READ.ID – Pemanfaatan trotoar sebagai tempat berjualan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Gorontalo memunculkan perbedaan pandangan antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Selasa (2/11/2026).
Adhan secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pedagang UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah trotoar jalan, di antaranya Jalan Jhon Ario Katili (eks Andalas), Jalan Tanggidaa, dan Jalan Hos Cokroaminoto.
Menurut Adhan, aktivitas perdagangan yang mayoritas berlangsung pada malam hari tidak mengganggu fungsi jalan pada pagi maupun siang hari. Ia menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menjalankan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
“Kita sebagai pemimpin Gorontalo mempunyai kewajiban memastikan agar usaha masyarakat bisa berjalan dengan baik dan memastikan masyarakat bisa sejahtera karena itu adalah tanggung jawab kita,” tegas Adhan.
Ia menilai keberlangsungan usaha kecil perlu mendapat perhatian dan dukungan pemerintah. Sebab, aktivitas perdagangan tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
Di sisi lain, Juru Bicara Gubernur Gorontalo, David Radjak, memiliki pandangan berbeda terkait pemanfaatan trotoar sebagai lokasi berjualan.
David menilai dukungan terhadap UMKM tidak cukup hanya dengan membela pedagang yang berjualan di trotoar. Menurutnya, pemerintah juga perlu mengoptimalkan kawasan yang sebelumnya telah disiapkan sebagai pusat pengembangan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sejumlah kawasan yang disorot di antaranya Pasar Sentral, kawasan SMA Negeri 3, dan Kota Tua. David menilai lokasi-lokasi tersebut perlu kembali dimanfaatkan sebagai ruang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
“Jangan hanya karena membela pedagang yang berjualan di trotoar, lalu merasa paling pro UMKM,” tegasnya.
Selain itu, David menyampaikan bahwa Pemprov Gorontalo akan menyalurkan 12.700 paket pasar murah ke seluruh wilayah Gorontalo hingga akhir tahun. Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap perekonomian dan kebutuhan masyarakat.
Perbedaan pandangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi ini menunjukkan bahwa persoalan pemberdayaan UMKM tidak hanya berkaitan dengan pemberian ruang bagi pedagang untuk berjualan, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah menata kawasan ekonomi secara tepat.
Di satu sisi, keberlangsungan usaha masyarakat perlu mendapat dukungan. Namun, di sisi lain, fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki juga perlu diperhatikan agar aktivitas ekonomi dan kepentingan masyarakat umum dapat berjalan beriringan.











