READ.ID – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Ranperda yang disampaikan Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya di Ruang Sidang DPRD, Senin (26/06/2023) mendapat beberapa catatan.
Dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) misalnya, mereka menyoroti terjadi perbedaaan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) pada saat penyampaian LKPJ dan pada saat pertanggungjawaban APBD 2022. Banyaknya proyek yang mengalami keterlambatan dalam pekerjaannya juga menjadi catatan termasuk pembangunan RS Ainun Habibie.
Sementara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa Nilai Tukar Pertani (NTP) saat ini berada di angka 105.82 persen atau lebih besar dari 100, artinya indeks harga yang diterima oleh petani lebih besar dari indeks harga yang harus dibayar. Selanjutnya persoalan UMKM, saat ini provinsi Gorontalo belum bankabel dan belum adaftif dengan perkembangan dunia digital. Tingginya indeks penggunaan media sosial belum berbanding lurus dengan perkembangan E-commerce sehingga marketing dan transaksi masih dalam bentuk konvensional.
“Saya atas nama pemerintah provinsi Gorontalo menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo,” ungkapnya.
Adapun rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK RI terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, dan operasional. Selanjutnya ada laporanarus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Penjagub Ismail berharap Ranperda dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD tingkat provinsi Gorontalo, serta dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai syarat penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023.
“Kami berharap ranperda dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD tingkat provinsi. Dan kiranya dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD perubahan Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.