READ.ID – Terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang menuliskan Bupati diduga dapat jatah atas pencairan dampak Bendung Randangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bakal menempuh jalur hukum.
Diketahui, beberapa waktu lalu pemberitaan terkait tudingan kepada Bupati yang diduga menerima jatah atas dampak pencairan pekerjaan bendungan randangan tersebut, di terbitkan oleh media online Mapikornews.com.
Sebelumnya, disampaikan Fauzi Bakari yang merupakan Pengacara Pemkab Pohuwato, pihaknya mengaku kecewa terhadap adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh media online tersebut.
Menurutnya, hadirnya media harusnya dapat memberikan informasi yang sehat dan berimbang kepada masyarakat.
“Media pemberitaan harus bisa merangkai informasi dari banyak sumber secara berimbang agar mendidik dan tidak menyesatkan masyarakat,”ungkapnya
Selanjutnya, Fauzi menjelaskan, guna menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia harus dilandasi moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme jurnalis.
Atas dasar itu, kata Fauzi, wartawan Indonesia harusnya mengedepankan kode etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang dalam setiap pemberitaan yang dimuat.
Olehnya, Pemkab Pohuwato mengambil sikap akan melaporkan perihal tersebut kepada pihak berwajib atas tudingan tersebut, pada Senin (15/05) mendatang.
“Rencananya kita akan rapat besok untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk bukti-bukti,. Kita proses hukum, biar jelas semuanya. Biar nanti proses hukum yang membuktikan,”pungkasnya