READ.ID – Bank Indonesia resmi meluncurkan uang peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 dalam bentuk pecahan Rp75 ribu. Namun, sejumlah pihak masih mempertanyakan apakah uang edisi khusus tersebut dapat dibelanjakan atau tidak.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam peluncuran uang edisi khusus tersebut menyatakan uang pecahan Rp75 ribu yang diluncurkan merupakan alat pembayaran yang sah.
“Uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender pada 17 Agustus 2020,” ujar Perry dalam peluncuran uang edisi khusus HUT RI ke-75 di Jakarta, Senin (17/8/2020) kemarin.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang, persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pencetakan uang baru ini memang bukan ditujukan untuk peredaran uang secara umum, tetapi ditujukan untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-75.
Ia pun menegaskan pencetakan uang ini bukan bagian dari kebijakan monetisasi utang yang tengah dilakukan BI untuk membantu pembiayaan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah membutuhkan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun. Untuk itu, pemerintah dan BI pun sepakat untuk berbagi beban. Namun, pencetakan uang edisi khusus bukan merupakan bagian dari kebijakan tersebut.
“Ini bukan untuk tambahan likuiditas pembiayaan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.
Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.
Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.