READ.ID – Uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) calon Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Gorontalo diminta ikut prosedur.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Irwan Mamesah usai bertemu dengan Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Selasa (28/07).
“Harus ikut prosedur dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang proses seleksi,” katanya.
Dirinya menjelskan hasil tahapan seleksi calon KIP akan diumumkan selama 3 hari lewat media massa. Kemudian, akan ada 15 orang yang bakal diumumkan dan bisa lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
“Setelah itu kita akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 orang untuk memilih 5 orang,” ungkap Irwan Mamesa.
Politisi PKS ini menambahkan, tahapan seleksi juga akan diikuti dengan perbaikan SK dan disesuaikan dengan peraturan KIP.
“Itu diantaranya, terkait dengan struktur organisasi Ketua dan Wakil Ketua, serta masing-masing yang mewakili komisi, baik pemerintah ataupun swasta,” pungkasnya.
(Adv/Aden/RL/Read)